Pertamina Dukung Usut Tuntas, Penampungan Minyak di Lahan Rumah Mewah Bintara yang Ikut Gosong

Jumat 23-09-2022,11:43 WIB
Editor : Julheri

PALEMBANG OGANILIR.CO - Kebakaran di lokasi tempat penampungan minyak solar yang diduga ilegal membuat masyarakat bingung ada apa ini? Ditengah keprihatinan masyarakat dan pembatasan BBM subsidi, ada pihak lain yang diduga menimbun minyak.

Pertamina tegas menyatakan penampungan minyak yang terbakar itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan minyak negara. Lokasi penampungan minyak yang terbakar di jalan Mayjen Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang Sumatera Selatan, Jumar, 23 September 2022 hanya tinggal abu dan arang.

Rumah mewah dua lantai, yang pada bagian belakangnya tiga lantai milik Safrudin, personel polisi anggota Ditreskrimum Polda Sumsel tampak gosong. Tampak di halaman rumah yang luas itu digunakan untuk aktivitas 'perminyakan' yang informasinya disewakan. 

Peristiwa kebakaran hebat pada, Kamis, 22 Septmber 2022 sekitar pukul 12.30 WIB viral di media sosial. Lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM jenis solar memang cukup luas. Lebih dari 50×50 meter. Dikelilingi pagar tembok dengan tinggi sekitar 3 meter. Semua menghitam paska kebakaran.

BACA JUGA:Gak Usah Ambisi, Luhut Sebut Orang Non Jawa Mustahil Jadi Presiden, Sindir Siapa?

Apalah aktivitas itu ilegal atau tidak, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara transparan. Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan pihak kepolisian terkait insiden kebakaran gudang penyimpanan BBM di Kertapati. “Kami mendukung penuh pihak kepolisian lakukan investigasi,” ujarnya, kemarin.
 

Selain itu, Pertamina juga memastikan bahwa tidak ada hubungan dengan gudang penyimpanan tersebut. Nihko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran serta korban jiwa. “Jangan beli BBM di lokasi yang tidak resmi dan tidak sesuai standar karena berisiko, terutama faktor keselamatan yang terabaikan,” cetusnya. 

Menurut dia, ancaman pidana terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diberitakan, peristiwa kebakaran kembali mengungkap adanya tempat yang diduga jadi penampungan BBM. Di Sumsel, sudah berulang kali terjadi. Selain Palembang, pernah di Ogan Ilir, Muara Enim, Lahat, hingga Lubuklinggau.

BACA JUGA:Viral Video Ibu Guru Terpaksa Panjat Pagar Sekolah, Kocak Komentar Netizen Lagi Minggat

Kali ini di Jl Mayjen Satibi Darwis Kecamatan Kertapati. Kejadiannya, kemarin (22/9), sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi yang desas desusnya jadi tempat penimbunan BBM jenis solar itu cukup luas. Lebih dari 50×50 meter. Dikelilingi pagar tembok dengan tinggi sekitar 3 meter.

Di dalamnya ada rumah mewah dua lantai, yang bagian belakangnya tiga lantai. Milik Safrudin, personel Ditreskrimum Polda Sumsel. Nah, halaman rumah yang luas itu digunakan untuk aktivitas “perminyakan”. Ilegal atau tidak, pihak berwajib harus mengungkap itu secara transparan.

Penyebab kebakaran tempat itu belum bisa dipastikan. Ada informasi korsleting pada mobil tangki minyak. Ada lagi cerita kebakaran dari dalam gudang, lalu menyambar semua yang ada di halaman itu.

Api dengan cepat membesar, setelah menyambar sisa-sisa minyak yang ada di tanah. Kepulan asap hitam membumbung tinggi ke udara. Diwarnai merahnya kobaran api. Warga sekitar lokasi berusaha membantu mengevakuasi isi rumah dan barang berharga lainnya.

BACA JUGA:Viral Video Ibu Guru Terpaksa Panjat Pagar Sekolah, Kocak Komentar Netizen Lagi Minggat

Kategori :