AKP Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang pulang kampung pada Idul Adha baru-baru ini.
BACA JUGA:Besuk Napi Di Lapas Tanjung Raja, Pulang Motornya Hilang. Pelakunya Residivis Mucikari dan Narkoba
"Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan Tersangka karena datang ke rumah malam-malam," ungkap AKP Hermansyah.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus Tersangka, karena selang beberapa jam kemudian, Tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
Selain Tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.”Perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’tukas AKP Hermansyah (Sid)