
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap Arsal Ismail dalam kapasitasnya saat itu sebagai Dirut PT Putra Muba Coal (PT PMC) tahun 2013. PT PMC pada tahun 2013 sebagai pemegang sahamnya adalah milik Tjahyono Imawan, yang mana baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA:Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Dikerjai Saksi Karyawan Anak Perusahaan PTBA
"PT PMC pada tahun 2009-2014 merupakan mitra kerja PT Satria Bahana Sarana (PT SBS), yang saat itu tersangka Tjahyono Imawan menjabat sebagai Direktur Utama PT SBS," sebutnya.
Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk; Syaiful Islam dan ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan, mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Dikerjai Saksi Karyawan Anak Perusahaan PTBA
Upaya penahanan ketiga tersangka tersebut sidah tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Para tersangka, juga telah dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.