Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA

Kamis 20-07-2023,15:12 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Dendi Romi

Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA

PALEMBANG, oganilir.co - Penyidikan kasus akusisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus berlanjut. Beberapa waktu lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Bukit Asam Arsal Ismail dalam lanjutan penyidikan kasus akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk.

 

Putra Kabupaten Ogan Komering  Ulu (OKU) itu diperiksa sebagai saksi guna memperkuat alat bukti penyidikan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp100 miliar.

 

Koordinator Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dr Noordien Kusumanegara SH MH menegaskan Kejati Sumsel tidak pandang bulu dalam penyidikan perkara. Dia mengistilahkan dengan kalimat "Equality Before The Law", yang artinya siapapun sama di mata hukum, tidak ada yang membedakan termasuk jabatan. 

 

"Siapapun sama di mata hukum, tidak ada yang diistimewakan, kalau ada kaitannya tentu kita minta keterangannya sebagai saksi," kata Dr Noordien Kusumanegara SH MH dikonfirmasi Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Mantan Dirut PT SBS Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

 

Dikatakannya, dalam penyidikan kasus akuisisi saham anak perusahaan PTBA, pihaknya masih terus menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya. Jika dalam perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti, maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara ini.

 

"Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku korupsi," tegasnya.

 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH sebelumnya menerangkan dipanggilnya Dirut aktif PT Bukit Asam Tbk adalah sebagai saksi guna pendalaman alat bukti dalam penyidikan perkara korupsi akuisisi saham.

Kategori :