Buka Dikit, Cukup untuk Siswa dan Guru SMKN 3 Kayuagung Masuk Sekolah, Tidak Manjat Pagar Lagi

Senin 26-09-2022,14:54 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Julheri

Lalu sebelumnya pada akhir Juli,  Bupati OKI sudah mendatangi dan berjanji akan memanggil salah satu dari ahli waris. Pihaknya berharap ada kepastian dari Pemkab OKI terkait penyelesaian ganti rugi tersebut.

“Kepada pihak masyarakat, beserta guru dan para anak didik sekolah, kami keluarga H Jalil memohon maaf atas ketidaknyamanan atas tindakan kami,” akunya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya juga telah dilaksanakan rapat koordinasi, di SMK Negeri 3 Kayuagung, pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu. 

BACA JUGA:PDPE Lahat Dianggap Belum Beri Manfaat untuk Masyarakat, Anggota DPRD: Bubarkan Saja

Yakni pemerintah Kabupaten OKI disampaikan Camat Kayuagung, Iskandar, menginginkan kepada pemilik lahan yang mengklaim agar jangan menutup akses jalan menuju sekolah dan sekitarnya. 

"Kepada pemilik lahan, jalan jangan ditutup dulu agar tidak membuat terganggu. Terutama pelajar dan masyarakat sekitar yang melintas untuk beraktivitas," ungkapnya dalam rapat. 

Ditegaskan Camat, dengan akses jalan ditutup itu jelas membuat masyarakat susah dan terganggu khususnya aktivitas anak sekolah. 

Termasuk juga masyarakat. Dimana pihak ahli waris dari H Jalil ini menginginkan ganti rugi. 

BACA JUGA:Wartawan Diperlakukan Tak Manusiawi, PWI Jabar Desak Polisi Usut Tuntas, Hilman Hidayat: Itu Tindakan Biadab!

Untuk diketahui, kata Camat, berdasarkan pemerintah terdahulu telah melakukan ganti rugi terkait lokasi yang disengketakan, baik itu secara dokumen karena telah lama mungkin tidak lengkap. 

"Sekolah ini sudah ada surat dari pemerintah Kabupaten OKI awal berdirinya, termasuk lahan sekitar berupa hutan kota. Tanah dilakukan penanaman dan jalannya dibangun PU," ujarnya. 

Masih kata Camat, dalam masalah ini pihak pemerintah OKI selalu melakukan pendekatan persuasif baik kepada masyarakat, dengan tujuan jangan timbul gejolak. 

Apabila dari pihak ahli waris kebenaran mereka untuk disampaikan kepada pemerintah baik itu gugatan dan lainnya. (*) 

 

 

Kategori :