Hukuman Ketua Panitia Masjid Sriwijaya Tak Berkurang Lagi, Putusan MA Perkuat Putusan PT Palembang

Senin 26-09-2022,15:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Julheri

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya final sudah. Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan tinggi (PT) Palembang. 

Hukuman Eddy Hermanto, mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya tetap 8 tahun penjara.

Upaya hukuman kasasi terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Begitu juga upaya kasasi yang diajukan Syarifuddin, mantan Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya ditolak MA.

Atas penolakan MA ini, maka Eddy Hermanto harus menjalani hukuman 8 tahun penjara dan Syarifuddin selama 8,5 tahun penjara. Hukuman keduanya sesuai putusan hakim pada tingkat banding di pengadilan tinggi (PT) Palembang.

BACA JUGA:Borneo FC Pecat Milomir Seslija, Pakai Istilah Diistirahatkan, Tetap Digaji Sampai Akhir Musim

Hukuman itu lebih ringan dari putusan di tingkat pertama, pengadilan Tipikor Palembang sebelumnya memvonis keduanya dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Iya kami telah menerima informasi kasasi perkara tersebut, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh kedua terdakwa," kata Sahlan Effendi SH MH juru bicara PN Palembang dikonfirmasi Senin 26 September 2022.

Dibeberkannya, putusan kasasi MA oleh majelis hakim diketuai Eddy Army SH MH tertanggal 13 September 2022 dengan lampiran nomor kasasi 3144 K/PID.SUS/2022. Untuk salinan putusannya telah diterima dan diinformasikan kepada masing-masing pihak.

Dilanjutkan Sahlan Effendi, dengan telah ditolaknya banding yang diajukan oleh masing-masing pihak tersebut, tidak ada upaya hukum lainnya terkecuali pihak penasihat hukum memperoleh bukti baru dalam perkara ini (novum).

BACA JUGA:Borneo FC Pecat Milomir Seslija, Pakai Istilah Diistirahatkan, Tetap Digaji Sampai Akhir Musim

Diketahui sebelumnya, Eddy Hermanto serta Syarifudin merupakan dua dari tujuh orang terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya, yang mana pada sidang tingkat Pengadilan Tipikor Palembang Eddy Hermanto sebagai mantan Kadis PUCK dan mantan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya divonis 12 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terdakwa Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya diluar kewenangannya telah menandatangani kontrak kerja dengan PT Brantas Abipraya dan PT Indra Karya terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Selain itu, masih dalam pertimbangan hakim bahwa terdakwa Eddy Hermanto menerima uang Rp684 juta yang ditransferkan ke rekening melalui dua tahap, namun sebagian penggunaanya bukanlah untuk kepentingan Masjid Sriwijaya, sehingga ada uang senilai Rp218 juta yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Eddy Hermanto.

Sementara untuk terdakwa Syarifudin  telah mengelola uang Masjid Sriwijaya senilai Rp1,6 miliar yang dipergunakan terdakwa untuk pihak-pihak lain, bukan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

BACA JUGA:Borneo FC Pecat Milomir Seslija, Pakai Istilah Diistirahatkan, Tetap Digaji Sampai Akhir Musim

Kategori :