Sengketa Pilkades di OKI Temui Titik Terang, Rumidah Akan Jabat Kades Kembali

Sengketa Pilkades di OKI Temui Titik Terang, Rumidah Akan Jabat Kades Kembali

Sengketa Pilkades di OKI Temui Titik Terang --

Sengketa Pilkades di OKI Temui Titik Terang, Rumidah Akan Jabat Kades Kembali

 

KAYUAGUNG, oganilir.co - Sengketa Pilkades di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2021 yang lalu telah temui titik terang.

Pasalnya Rumidah sempat dilantik sebagai Kades terpilih lalu digantikan oleh Pjs akibat adanya PTUN yang dilayangkan penggugat Asmadi.

Asmadi telah mengugat Rumidah pasal PTUN namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Rumidah pun akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali Putusan Mahkamah Agung pada 15 Agustus 2023, dan akhirnya dikabulkan.

Pengacara Rumidah, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No 108 yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon 1 Kliennya Rumidah dan pemohon II Bupati OKI H Iskandar SE.

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan di Lokasi Objek Sengketa Lahan di Jalan Noerdin Pandji yang Didugat

Kemudian amar putusan kedua, membatalkan putusan PTTUN Medan No 351/B/2002/PT.TUN.MDN (9/12) junto Putusan PTUN Palembang No 213/G/2002/PTUN.PG.(20/10) 2022.

"Menurut Pasal 66 ayat 1 UU Tentang MA Tahun 1985 menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali juga pasal 24 ayat 2 tentang UU kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa PK tidak dapat di PK kembali, artinya putusan ini sudah inkrah," terangnya Jumat 22 September 2023.

Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa OKI dan pemangku Jabatan Bupati OKI untuk segera mengeksekusi dari keputusan tersebut. Pihaknya juga berterimakasih kepada MA karena perjuangan yang cukup melelahkan Rumidah ini akhirnya berakhir dan kepercayaan itu bisa dipertaruhkan.

Pihaknya akan segera ke PTUN akan meminta salinan resmi ke PTUN Palembang sehingga dapat segera berkoordinasi dengan PMD OKI agar Rumidah dapat segera dilantik kembali.

BACA JUGA:Sengketa Batas Wilayah, Bupati Banyuasin Tegaskan Patuh Aturan

Karena sebelumnya, pada (23/8/2023) lalu Rumidah itu digantikan Pjs Kades Bukit Batu karena sembari menunggu keputusan MA, rupanya putusan PK MA sudah keluar pada (15/8) lalu.

Sementara itu, suami dari Rumidah, Interdi mengapresiasi putusan PK dari MA RI, karena selama di persidangan PTUN dan PTTUN Medan beberapa kali pihaknya jatuh tapi saat dilakukan PK di MA rupanya keadilan masih ada yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar. Untuk itu, dirinya berharap kepada PTUN dan PTTUN Medan agar dapat lebih baik lagi kedepannya.

Sumber: