Tidak puas dengan vonis Pengadilan Tipikor Palembang, keduanya lalu melayangkan upaya banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.
Pada amar putusan PT Palembang menyatakan banding yang diajukan diterima, sehingga vonis pidana untuk terdakwa Eddy Hermanto dari 12 tahun berkurang menjadi 8 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Syarifuddin divonis dari 12 tahun berkurang menjadi 8,5 tahun penjara. (*)