Pemasangan Spanduk Caleg di Banyuasin Tak Dikenai Biaya
BANYUASIN, oganilir.co - Pemasangan spanduk, baleho calon legislatif (caleg) di sejumlah titik di Banyuasin tidak dikenai pajak atau biaya.
Hal ini diungkapkan Roni Utama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, ia mengatakan pemasangan spanduk caleg tidak kena biaya.
"Tidak kita pungut, " kata Roni Utama Kepala Bapenda Banyuasin, Kamis 27 Juli 2023. Karena pemasangan spanduk, baleho tersebut termasuk kegiatan politik yang memang tidak dikenai pungutan.
"Kecuali caleg itu masang spanduk, baleho yang disediakan dinas terkait (pihak ketiga). Itu tentunya dikenai biaya, " tukasnya.
BACA JUGA:Bakal Jadi PAW Menantu Gubernur Sumsel, Bacaleg PAN Mundur dari Partai
Jadi pemasangan baleho, spanduk di sembarangan titik seperti pohon, dinding rumah dan lain sebagainya itu saat ini bebas biaya. "Tidak hanya kegiatan partai, tapi juga kegiatan sosial dan lainnya, " tuturnya.
Kendati demikian ia berharap kepada caleg agar memasang spanduk, baleho sesuai aturan. "Jangan sampai merusak, dan semerawut. Sehingga menganggu keindahan, " ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan memang untuk spanduk, baleho yang sifatnya bisnis akan dipungut biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.