Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk, Himbau Bijak Bermedia Sosial.

Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk, Himbau Bijak Bermedia Sosial.

Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk Himbauan--

Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk, Himbau Bijak Bermedia Sosial.

OGANILIR.CO-Polres Ogan Ilir  melakukan aksi pemasangan  spanduk dan bagikan stiker  yang berisikan himbauan jaga prilaku dan bijak bermedia sosial.

Pemasangan spanduk dilakukan ditempat-tempat strategis dan sering ramai dikunjungi masyarakat, seperti Taman Pancasila dan lainnya.

Pemasangan spanduk dipimpin langsung oleh Kasie Humas Polres Ogan Ilir IPTU Abdul Haris dan Kasie Penmas AIPTU Devi Chandra SH.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Pasang Spanduk, Himbau Jangan Percaya Berita Hoax

Dijelaskan IPTU Abdul Haris,  saat ini semangkin banyak nya penguna media sosial tidak bisa dipungkiri lagi telah membawa perubahan yang sangat besar bagi perkembangan informasi di seluruh lapisan masyarakat secara global.

Sehingga membuat pengguna medsos dapat dengan  mudah mengetahui segalah informasi ataupun pemberitaan yang sedang terjadi dan yang menjadi trending topik dibelahan negara manapun.

selain menjadi sarana mendapatkan informasi Media sosial juga menjadi sarana hiburan bagi setiap penggunanya dan yang tidak kalah penting media sosial bisa mencangkup dalam segalah hal.

BACA JUGA:Terpajang Spanduk ‘Berangkat Kerja Macet, Tidak Kerja Angsuran Macet’, Keluhan Warga Pangkal Jembatan Musi 4

Untuk mencegah hal yang tidak baik bagi pengguna medsos agar sarana elektronik yang cukup canggih ini tidak disalahgunakan pemerintah pusat  telah mengeluarkan beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang pengunaan medsos.

Untuk itu agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti tentang undang undang dan aturan penggunaan   bermedsos serta dasar hukumnya. Satuan humas Polres Ogan Ilir melakukan aksi kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan membagikan stiker diruas ruas jalan tertentu diwilayah hukum Polres Ogan Ilir.“Mari kita bijak bermedsos,’’kata IPTU Abdul Haris.

Sementara bentuk isi himbauan spanduk lainnya , seperti Menyebarluaskan perilaku penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat di akses informasi elektronik dapat dipidana dengan dasar hukumnya adalah Undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) pasal 36.

BACA JUGA:HK Pasang Spanduk, Info Mudik Lebaran 2023 Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain " kata Iptu Abdul Haris.

Sumber: