Komisioner Mengaku Khilaf, Pegawai KPK Surati Pimpinan-Dewas
JAKARTA, oganilir.co - Protes tertulis dilakukan pegawai Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada para pimpinannya, karena menyalahkan tim penindakan yang menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Mayjen TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Protes tertulis yang dilakukan pegawai KPK itu ditulis pada surat elektronik ditujukan kepada pimpinan dan Dewas KPK.
“Pada momen ini, terjadi suatu hal yang mengagetkan dan mengecewakan baik di kalangan publik maupun internal KPK. Di kalangan publik yang awam, tentu muncul serangkaian prasangka negatif dan pertanyaan retoris bahkan sinis atas peristiwa tersebut (Pimpinan KPK salahkan tim penyelidik tetapkan Kabasarnas tersangka-Red)” tulis para pegawai, yang salinan suratnya diperoleh JawaPos.com, Sabtu 29 Juli 2023 pagi.
Di kalangan internal KPK, khususnya pegawai dan lebih khususnya pegawai pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambinghitamkan bawahan.
“Sebagai output atas tiga peristiwa di atas, kami sebagai ”grass root” di tubuh penindakan KPK sangat prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan petugas/tim lapangan atas hasil kerja kerasnya yang telah bersusah payah mengorbankan keselamatan diri, waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengharumkan nama KPK sebagai salah satu lembaga pemberantas korupsi terbaik dan berintegritas di negeri ini,” jelas para pegawai dalam suratnya.
BACA JUGA:KPK Batalkan Kepala Basarnas Tersangka, Dirdik Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.