BACA JUGA:Kapolda Sumsel Akan Ultimatum Kapolsek yang Biarkan Bisnis Minyak Ilegal
"Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara
Selain handphone Merk Vivo Y2 warna silver, tersangka juga melarikan tas sandang berisikan uang tunai Rp700 ribu dan surat-surat penting serta barang beharga lainnya." Saat ini kami masih melakukan penyidikan karena di pondokan pelaku ditemukan juga tas kalau uangnya sudah habis dibelanjakan," tandasnya