Curi Ponsel, Iqbal Diamankan

Senin 07-08-2023,11:21 WIB
Reporter : Nisya
Editor : Dendi Romi

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Akan Ultimatum Kapolsek yang Biarkan Bisnis Minyak Ilegal

 

"Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara 

 

Selain  handphone Merk Vivo Y2 warna silver, tersangka juga melarikan tas sandang  berisikan uang tunai Rp700 ribu  dan surat-surat penting  serta barang beharga lainnya." Saat ini kami masih  melakukan penyidikan karena di pondokan pelaku ditemukan juga tas kalau uangnya sudah habis dibelanjakan," tandasnya

Kategori :