Curi Ponsel, Iqbal Diamankan
KAYUAGUNG, oganilir.co - Sepak terjang pelaku pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berakhir.
Tersangka Iqbal (20), warga Desa Ulak Ketepeng, Kecamatan Jejawi akhirnya diamankan. Uang hasil pencurian sebesar Rp700 ribu sudah habis dibelanjakan. Seementara ponsel mik korban Dono digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Mediansyah SH mengatakan, pelaku sering mencuri dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Nah kali ini pelaku berhasil dibekuk dalam pondok saat sedang bermain handphone milik korban," kata Yusri di isela-sela rilis Senin 7 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Copot 2 Kapolsek Usai Meledaknya Tempat Penyulingan Minyak Ilegal
Dia bersama Kanit Reskrim MH Thamrin membawa kotak HP milik korban ke pondok tersebut untuk mengecek mencocokkan imei dengan HP tersebut pada 28 Juli. Terrnyata benar HP Vivo Y2 tersebut pelaku mengakui hasil dari mencuri di dalam rumah korban Dono yang sedang kosong," terangnya.
Pelaku juga menunjukkan tempat ia melakukan pencurian. Selama ini uang hasil curian diakuinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena ia hanya pengangguran.
Untuk diketahui pencurian handphone ini terjadi pada Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB Desa Talang Cempedak, Dusun 3, Kecamatan Jejawi. Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan erusak dinding rumah korban dengan menjebol gasiboard , lalu masuk melalui luang yang sudah dijebol pelaku untuk mengambil barang milik korban tersebut.