Gedung Wismilak Disita Penyidik Polda Jatim, Kuasa Hukum Jelaskan Sejarah Pembelian

Selasa 15-08-2023,08:59 WIB
Editor : Dendi Romi

 

"Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada 3 objek, perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur," kata Dirmanto kepada wartawan di Polda Jatim.

BACA JUGA:Pengadilan Sita 3 Gedung Kantor Asuransi Bumiputera di Palembang, Bakal Dinilai Harganya dan Segera Dilelang

 

Usai melakukan penggeledahan selama hampi 7 jam atau sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menyita Gedung Wismilak Surabaya. Papan pengumuman penyitaan itu langsung dipasang di lokasi.

 

Tak hanya itu, polisi juga memasnag papan bertuliskan 'Telah Disita', police line juga dipasang. Selanjutnya, 4 orang polisi bersenjata lengkap tampak menjaga ketat halaman Gedung Wismilak Surabaya.

 

Di sisi lain, Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak penyitaan gedung Wismilak. Alasannya, gedung tersebut telah dibeli secara sah.

 

"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," jelas Sutrisno.

BACA JUGA:RS Siti Khadijah Bakal Bangun Gedung Delapan Lantai

 

Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, tak didapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapa pun.

 

"Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkap Sutrisno.

Kategori :