Ini Penampakan 3 Hakim PN Jaksel Penerima Kasus Suap Korupsi CPO

Penyidik Kejagung memasangkan rompi kepada hakim Djuyamto. Foto: Tangkapan Layar--
JAKARTA, oganilir.co - Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim penerima suap karena memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng sebagai terrsangka dan langsung ditahan. Bagi Anda yang penasaran akan tampang tiga hakim tersebut, ini penampakannya.
Dalam video Senin 14 April 2025, hakim Djuyamto tampak tertunduk lesu ketika penyidik memakaikan rompi tahanan. Djuyamto memakai rompi tahanan bernomor 31. Setelahnya kedua tangan Djuyamto diborgol penyidik Kejagung.
Sementara, pada tayangan lain, terlihat hakim Agam Syarif Baharudin tengah memakai rompi tahanan. Seorang penyidik mengawasi Agam dari dekat.
BACA JUGA:Pengembangan Kasus Suap Ronald Tannur Menyasar Ketua PN Jaksel
Penyidik itu kemudian memborgol kedua tangan Agam. Lalu, Agam tampak berdiri di dekat dinding untuk didokumentasikan oleh penyidik.
Kemudian, ada hakim Ali Muhtarom yang juga didokumentasikan penyidik. Ali tampak menghadap ke samping, lalu menghadap ke dinding.
Tayangan selanjutnya menampilkan ketiga hakim itu digiring ke luar ruangan untuk di antar ke mobil tahanan. Tangan Ali dan Agam ditutupi oleh map merah, namun tangan Djuyamto terlihat jelas dalam keadaan terborgol.
Penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto Gugur, ini Pertimbangan Hakim
"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Duduk tak Sopan, Tom Lembong Ditegur Hakim
Sumber: