Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Wawako Palembang Langsung Ditahan

Fitrianti Agustinda mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.--
PALEMBANG, oganilir.co - Sempat berhalangan memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang, Selasa 8 April 2025 pada pukul 22.20. Pasangan suami istri ini tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah biaya penggantian darah PMI Palembang 2020-2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menyandang status tahanan, mantan Wawako Palembang dua periode ini dan suami langsung mengenakan rompi warna pink tahanan Kejari Palembang.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, KSR PMI Unsri Gelar Donor Darah
Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Wanita Merdeka. Sedangkan sang suami ditahan di Lapas Pakjo Palembang.
Mantan Wawako Palembang ini tersandung kasus dugaan korupsi dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Palembang. Sedangkan Dedi Sipriyanto merupakan Kabag Administrasi dan Umum Unit Tranfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
Dedi Sipriyanto sebelumnya merupakan anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024.
Sumber: