Anggota Keluarga Murtad Tidak Dapat Waris
PALEMBANG, oganilir.co - Masjid Nurul Islam Perumahan Villa Gardena 4, Palembang menggelar pengajian atau kajian setiap Ahad Subuh. Kali ini pengajian yang digelar Masjid Nurul Islam mendatangkan ustaz Fahrurozi sebagai pemateri. Ustaz Fahrurozi menyampaikan materi tentang waris.
Dia menyampaikan bahwa dalam pembagian waris, suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan kakek. Pembagian waris ini besarannya tergantung siapa yang meninggal. Suami atau istri meninggal, salah satunya akan mendapat bagian seperempat dari harta warisan yang ditingggalkan. Harta warisan dikeluarkan terlebih dahulu untuk suami atau istri, baru diberikan kepada anak-anak.
"Harus diingat, anak perempuan bagiannya setengah dari ahli waris yang diterima anak laki-laki. Tidak boleh sama warisan yang diterima anak laki-laki dan perempuan," kata Fahrurozi.
Anak atau anggota keluarga yang murtad, lanjut Fahrurozi, tidak punya hak lagi untuk mendapatkan warisan jika orang tuanya meninggal. Sebab hukum warisan yang dianut adalah hukum Islam. Agama dari Allah.
"Jangan sekali-sekali anak yang murtad meminta harta warisan," ujarnya.
Seorang ayah yang meninggal, tambah Fahrurozi, jika memiliki wasiat yang dibuat saat masih hidup, harus dilaksanakan wasiat itu sebelum membagikan warisan kepada anak dan istrinya. Laksanakan dulu wasiat, baru warisan dikeluakan. Ambil contoh, seorang ayah berwasiat untuk memberikan sejumlah hartanya untuk pembangunan masjid atau diberikan kepada yayasan atau lembaga sosial.
"Maka hal itu harus dilaksanakan," jelasnya.