Pelaku Usaha Wajib Tahu, Syarat Pengajuan KUR dan Bunganya

Selasa 12-09-2023,12:02 WIB
Editor : Dendi Romi

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Syarat Pengajuan KUR dan Bunganya

oganilir.co - Salah satu bank BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) adalah Bank BRI. Bank BRI menyalurkan beberapa kreditnya kepada pelaku usaha berupa KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.

 

Pemberian KUR kepada pelaku usaha apakah itu UMKM (usaha mikro kecil menengah) atau usaha pribadi lainnya, sedapat mungkin bank pemerintah memberikan bunga ringan. Bahkan hanya 6 persen per tahun. 

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan KUR. Ada beberapa perbedaan dalam tingkat bunga KUR tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

 

Peminjam KUR yang baru pertama kali mengajukan pinjaman akan dikenakan bunga hanya 6 per tahun. Aturan ini berlaku untuk pinjaman di atas Rp10 juta yang diperuntukkan bagi debitur KUR Mikro dan KUR Kecil.

BACA JUGA:KUR di Bank Mandiri Tanpa Agunan, ini Syaratnya

 

Bagi pelaku usaha yang sudah meminjam kredit atau KUR lebih dari satu kali, bunga yang dikenakan akan lebih tinggi, tetapi tidak akan melebihi 9 persen per tahun. 

 

Keterangan secara merinci seperti berikut bunga KUR akan naik menjadi 7 persen di saat pengajuan pinjaman untuk yang kedua kali, setelah itu naik lagi menjadi 8 persen untuk pengajuan pinjaman yang ketiga, dan seterusnya akan dikenakan bunga maksimal hingga 9 persen.

 

KUR Super Mikro

Kategori :