Pelaku Usaha Wajib Tahu, Syarat Pengajuan KUR dan Bunganya

Selasa 12-09-2023,12:02 WIB
Editor : Dendi Romi

Selain memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya, calon nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman KUR Super Mikro, Mikro, atau Kecil juga diharuskan memiliki dokumen seperti berikut.

 

Diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan, RT juga RW setempat. 

Dokumen ini harus mencantumkan jenis usaha yang dijalankan dan lamanya usaha tersebut telah beroperasi. 

 

Dokumen yang harus disediakan ini penting sebagai bukti legalitas dan informasi yang diperlukan dalam proses pengajuan pinjaman KUR.

BACA JUGA:BRI Salurkan KUR dari Rp1 Juta Hingga Rp100 Juta, ini Syaratnya

 

Berikut adalah kriteria penerima pinjaman KUR Mikro.

- Peminjam harus belum pernah menerima kredit atau pembiayaan untuk investasi atau modal kerja komersial, kecuali jika itu adalah kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema ultra mikro, kredit sejenisnya, atau kredit dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

- Waktu pendirian usaha minimal harus mencapai 6 bulan.

- Dokumen yang harus disiapkan adalah identitas diri (e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah), serta memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari Kelurahan, RT/RW, atau surat keterangan domisili usaha.

- Untuk pinjaman dengan plafon diatas Rp50 juta, peminjam wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

KUR Kecil. Berikut ini sebagai kriteria penerima pinjaman KUR Kecil.

BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Dukung KUR Tanpa Agunan

Kategori :