
"Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba."
BACA JUGA:Seperti Keluarga Kecil Sedang Berbelanja, Garap 10 Mini Market Indomaret dan Alfamart di Sumsel
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebut AKBP Dalizon memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba dihentikan.
Hal tersebut dilakukan AKBP Dalizon ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan.
Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.
“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.
Uang haram itu kata AKBP Dalizon juga dibagikan ke tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.
BACA JUGA:Perekam Tragedi di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Menghilang, Irjen Dedi Beri Informasi Penting Ini
"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.
Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana, JPU menilai bahwa terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya tersebut.
Atas tuntutan pidana itu, terdakwa AKBP Dalizon yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang, melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang yang akan digelar Senin pekan depan. (*)