Kabut Asap, Jam Belajar di Ogan Ilir Berubah, Ekstrakurikuler Ditiadakan

Senin 02-10-2023,16:29 WIB
Reporter : admin oganilir.co
Editor : Sardinan

Kabut Asap, Jam Belajar di Ogan Ilir Berubah, Ekstrakurikuler Ditiadakan

OGANILIR.CO-Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga membuat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir  masuk Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.

Membuat Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengeluarkan kebijakannya, yakni surat edaran yang ditujukan kepada seluruh jenjang satuan pendidikan, mengenai  perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.

BACA JUGA:Bupati Panca Hadiri Rakor Forkopimda Sumsel

"Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir," kata Sayadi  Senin, 2 Oktober 2023.

Dikatakan Sayadi, berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat beberapa hari terakhir ini.

Yakni, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 September 2023, dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat. 

BACA JUGA:Naik Motor Trail Bupati Panca Monitoring Lokasi Karhutla

"Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita," sebutnya. 

Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni, proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. "Sedangkan  untuk kegiatan istirahat ditiadakan," ujarnya. 

Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan  untuk setiap Jam pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.

BACA JUGA:DPR Usul Kurikulum Bencana Dimasukkan Dalam Revisi RUU Sisdiknas, Materinya Sedang Digodok Kemendikbud Ristek

“Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa  siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker,’’imbuhnya .

Kemudian kepada seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan.

Kategori :