Petugas yang sudah mencium peredaran narkotika tersebut, langsung menangkap YA sebagai penerima paket begitu sopir travel akan menyerahkan paket.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga anggota melumpuhkan tersangka dengan melepaskan timah panas di bagian kaki.
"Modusnya barang itu disimpan dalam paket pempek. Saat tersangka menerima paket, kita amankan. Namun yang bersangkutan sempat melarikan diri hingga dilakukan tindakan terukur," sampai Tjatur.
Setelah pelaku dilumpuhkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap paket pempek yang diterima.
BACA JUGA:Iker Casillas Tak Jadi Gay, Akun Twitter Ternyata Diretas: 'Mohon Maaf Semua Follower Saya'
Hasilnya, ditemukan 1 kardus berisikan 2 paket bening berisikan masing-masing 100 pil ekstasi.
Total, ada 200 butir pil ekstasi senilai Rp60 juta yang diamankan dari tangan pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Sementara kasus tersebut masih didalami oleh BNNP untuk dilakukan pengembangan.
"Untuk pasal disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (*)