Polisi Sebut Penyebab Kematian Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan Akibat Kekurangan Oksigen

Senin 10-10-2022,17:02 WIB
Editor : Julheri

JAKARTA, OGANILIR.CO - Polisi tegaskan penyebab kematian para penonton di stadion Kanjuruhan, Malang, bukan karena gas air mata.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyebab kematian ratusan suporter Arema Malang tapi karena kekurangan oksigen, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

“Dari penjelasan para ahli, spesialis yang menangani korban yang meninggal dunia maupun korban-korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit hati dan juga spesialis penyakit mata menyebutkan tidak satupun yang menyebutkan penyebab kematian adalah gas air mata,” tegas Dedi.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan kondisi kekurangan oksigen bukan karena gas air mata. 

BACA JUGA:KDRT Bumbu Keharmonisan dalam Berumahtangga Bikin Heboh, Kakak Rizky Billar Panen Hujatan

Irjen Dedi mengaku sudah mendengar penjelasan sejumlah dokter spesialis yang menangani korban suporter Arema.

Irjen Dedi juga mempersilahkan informasi ini dikonfirmasi ke Direktur RS Saiful Anwar Malang.

Kadiv Humas Polri menyebutkan, pada saat Senin, 3 Oktober 2022 lalu, dia langsung berkunjung ke RS Saiful anwar bersama Wagub Jatim dan Kapolda Jatim serta beberapa pejabat lain.

Dedi menuturkan dia mendengar penjelasan sejumlah dokter spesialis yang menangani korban-korban Tragedi Kanjuruhan Malang ini.

BACA JUGA:Man United Hajar Everton, Cristiano Ronaldo Cetak Gol ke-700, Rekor Spesial dan Selebrasi Berbeda

“Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen. Terjadi berdesak-desakkan. Kemudin terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan yang mengakibatkan kekurangan oksigen pada Pintu 13, 11, 14, 3,” jelas Dedi lagi mantan Kapolda Kalteng ini.

Gas Air Mata Sesuai Protokol Jenewa

Irjen Dedi mengatakan bila regulasi penggunaan gas air mata oleh Brimob di Stadion Kanjuruhan berdasarkan Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993.

“Bahwa penggunaan gas air mata di dunia internasional mengacu dari penjelasan dari Doktor Mas Ayu Elita Hafizah, ahli kimia dan persenjataan dosen di UI maupun di Unhan. Regulasi yang menjadi acuan di dunia internasional adalah Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993,” ucap Dedi dalam konferensi pers itu.

BACA JUGA:Arab Saudi Menang tapi Tak Banyak Gol Kontra India, Indonesia Gagal Lolos Lewat Runner Up Terbaik

Kategori :