Polisi Sebut Penyebab Kematian Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan Akibat Kekurangan Oksigen

Senin 10-10-2022,17:02 WIB
Editor : Julheri

Dalam Protokol Jenewa itu, kata Dedi, disebutkan bahwa gas air mata atau CS ini hanya boleh digunakan aparat penegak hukum, namun tidak boleh digunakan dalam peperangan.

Dari 3 jenis gas air mata itu, lanjut Dedi, berbeda-beda penggunaannya berdasarkan jumlah massa yang bakal diurai. Dedi mengutip ahli bila gas air mata dalam skala tinggi tidak mematikan.

Kadiv Humas Polri ini menyebut, sesuai keterangan dokter, gas air mata bukan penyebab kematian suporter Arema di Kanjuruhan Malang. (*)

Kategori :