BACA JUGA:Kapolres Minta Pedagang ikut Aktif jaga Kamtibmas, Waspada Potensi Aksi Kriminal
Polisi saat ini meneganakan pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak, terhadap kedua pelaku yang sudah ditahan.
"Baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan rekanya inisial A masih dalam pengejaran dan mejadi DPO," tegasnya pihak kepolisian. Proses introgasi di kantor kepolisian cukup berjalan alot, karena polisi harus mengorek keterangan dari banyak saksi termasuk keterangan saksi di lokasi kejadian.
"Waktu itu ada saksi yang masih disekitar lokasi kita bawa mintai keterangan. Dari situ kami dapatkan informasi untuk pengembangan," bebernya.
Pemuda yang berada di sekitar TKP yakni RE, WA GU, SA, AL, RI, SL, MI, FI, GI dan setelah kejadian baru datang saksi an. VA dan RD (satu kelompok), dari hasil keterangan Saksi-Saksi diketahui.
BACA JUGA:Masuk Kategori Rawan Konflik Saat Pemilu, Polres Muratara Gelar Diskusi
"Pelaku yang membawa Parang saat kejadian adalah RE, Pelaku yang membawa Celurit adalah WA dan Pelaku yang juga membawa Celurit adalah "A" (belum tertangkap)," tutupnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi, berupa satu pedang bergagang dan sarung kayu, satu celurit, du kaos milik pelaku dan satu kaos milik korban. Kini RE dan WA harus mendekam di jeruji penjara, karena melakukan asi brutal dan penyerangan secara sengaja menggunakan senjata tajam.
Kelompok pelaku, juga dicurigai terlibat dalam beberapa kasus kriminal lainnya. Seperti aksi pembegalan dan perampasan sepeda motor menggunakan sajam.