Hari Ini, Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Penyidik Ungkap Statusnya Terkini

Selasa 18-10-2022,07:00 WIB
Editor : Julheri
Hari Ini, Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Penyidik Ungkap Statusnya Terkini

Andi mengatakan Tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polri melakukan pendalaman di sejumlah titik yang menjadi tempat jatuhnya banyak korban dalam kejadian tersebut.

“Melakukan pengecekan, kami mendampingi Tim Inafis. Mengecek pintu-pintu atau ‘gate’. Belum masuk prarekonstruksi,” tambahnya.

43 Korban Anak-anak Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Aset Bos Judi Online Apin BK, Minimarket dan Showroom Mobil Disita Polda Sumut, Nilainya Mencapai Rp20 Miliar 

"Dari 132 korban meninggal, 43 korban di antaranya masih berusia anak," ungkap  Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Minggu, 16 Oktober 2022.

Nahar menyampaikan KPPPA telah memberikan layanan dukungan psikologis kepada 119 korban, yang 51 di antaranya merupakan anak-anak. 

Layanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang, dan HIMPSI. 

Data ini sungguh menambah pilu kasus tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 43 anak-anak menjadi korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. 

BACA JUGA:5 Hari, Mahasiswi Tersedot Gorong-gorong saat Banjir Ditemukan 80 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Seperempat dari korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan masih berusia anak-anak. 

Menurut Nahar, puluhan korban anak yang tewas tersebut terdiri atas 33 anak laki-laki dan 10 anak perempuan. 

Selain itu, tim Fakultas Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya. 

Dalam kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang itu, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. 

BACA JUGA:5 Hari, Mahasiswi Tersedot Gorong-gorong saat Banjir Ditemukan 80 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP (tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Korban Tragedi Kanjuruhan Menjadi 132

Kategori :