BACA JUGA:Sering Diintimidasi, Ratusan Kepsek di Lubuklinggau Geruduk Kejari
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapoksek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman Sutrisna mendapat laporan keributan itu langsung menerjunkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan. Polisi membawa korban Usman ke rumah sakit, dan membawa Diana ke kantor polisi. Sdangkan tiga tersangka lainnya Rumanto, Iwan dan Juliyadi melarikan diri (DPO).
"Diana ini biduan dan dia ini halusinasi karena mengkonsumsi narkoba jenis pil ektasi. Jadi apa yang dituduhkan ke korban itu tidak benar," ungkapnya.
Tersangka Diana, dikenakan pasal 170 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUH Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, karena melakukan pengroyokan.
Untuk kondisi korban, Kapolsek Lubuklinggau Selatan I mengkonfirmasi jika Usman mengalami cedera luka memar di mata kanan, siku kanan, bahu kanan, punggung belakang, bengkak di bagian pantat sebelah kanan.
BACA JUGA:Residivis Kambuhan di Lubuklinggau ini Berhasil Dibekuk
"Untuk tiga pelaku lainnya masih kami cari, karena setelah penganiayaan itu ketiganya melarikan diri," tutupnya.