Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo bersama Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster keempat atau berperan menyuruh melakukan, baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya.
Adapun jerat yang disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
"Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipid Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (19/8) lalu. (*)