Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Tak Bersalah, Irjen Dedi: Tunggu di Pengadilan

Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Tak Bersalah, Irjen Dedi: Tunggu di Pengadilan

Brigjen Hendra bersama istri Seali Syah. foto: instagram.com/@sealisyah--

JAKARTA, OGANILIR.CO  - Surat permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, Jumat 2 September 2022.

Melalui surat itu, Ferdy Sambo menegaskan Brigjen Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti  pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) sangat jelas.

Menurut Irjen Dedi, hasil penyidikan kasus obstruction of justice yang menyeret Brigjen Hendra akan dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA:Wartawan Bicara Sama Pohon Berujung Minta Maaf, Kapolres Langsung ke Kantor MNC Media

"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 2 September 2022.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selanjutnya akan dibuktikan di persidangan. 

Pernyataan Irjen Dedi itu sebagai respons atas unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, tentang surat permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Melalui surat itu, Ferdy Sambo menegaskan Brigjen Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti  pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Panas! Istri Polisi yang Digerebek Suami Serang Balik, Ungkit 2 Laporan KDRT di Polda Sumsel

Menurut Dedi, unggahan istri Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi.

“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

"Terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo, silakan," ujarnya.

Namun, kata Dedi, hakim akan memutus berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi, dan alat bukti lainnya. 

Sumber: antara/jpnn