Masuk Red Notice, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Bilang Begini
Paulus Tannos.--
Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.
Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui. Paulus Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.
Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menag Yaqut Hari ini
Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos.
Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia. (detik.com/dri)
Sumber:

