Imigrasi Kuala Tungkal Hampir Kecolongan, WNA Bikin Paspor Gunakan Dokumen WNI
Andriw C Simanjuntak menggelar konferensi pers temuan WNA ketahuan membuat paspor WNI. Foto: Antara HO/Humas Kanwil Kemenimpas--
Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
Kerja sama masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.
"Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas," tegas dia. (antaranews.com/dri)
Sumber:

