Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Ajukan Praperadilan
Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK. Foto: detik.com--
BACA JUGA:Kasus Kuota Haji, KPK Garap Mantan Staf Khusus Menag
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (antaranews.com/dri)
Sumber:


