Divonis Bebas, Amsal Sitepu Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo
Amsal Sitepu usai divonis bebas majelis hakim PN Medan, Rabu (1/4/2026). Foto: detik.com--
MEDAN, oganilir.co - Terdakwa kasus pembuatan vodeo profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) Amsal Christy Sitepu bisa bernapas lega. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terdakwa Amsal Sitepu yang didakwa korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Videografer itul pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dengan vonis hakim ini, Amsal berharap tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif seperti dirinya dikriminalisasi. "Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," kata Amsal menangis haru, usai menjalani sidang putusan di Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Amsal turut mengucapkan syukur kepada Tuhan. Selain itu, dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian kepada kasusnya itu. Amsal juga berterima kasih kepada pihak-pihak lainnya yang telah membantunya.
BACA JUGA:Tok... Tok... Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag, Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
"Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya mau berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Amsal divonis bebas dalam dugaan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Ini 3 Calon Hakim MK Pengganti Ipar Jokowi
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan. (detik.com/dri)
Sumber:


