JPU Menilai Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa R Asal-asalan, Sidang PN Dana PMI Ogan Ilir
Terdakwa R dengan penasehat hukum nya di PN Palembang --
Sementara Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.
BACA JUGA:Aktris Pakistan Humaira Asghar Meninggal di Apartemen Pada 2024, Baru Diketahui Tahun 2025
"Anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam NPHD (Naskah Hibah Perjanjian Daerah," jelas Assarofi.
Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.
BACA JUGA:Hamas Serang Pasukan-Kendaraan Militer di Selatan Gaza
"Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," terang Assarofi.
Terdakwa R bersama dengan terdakwa lainnya yakni M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Beasiswa Inovasi Muda, Anda Berminat? ini Syaratnya
Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.
Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.
BACA JUGA:OPPO A55 Terjun Bebas : Disupport Baterai 5.000 mAh dengan Fast Charging 18 Watt
Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.
Sumber:

