Pelaku Penganiayaan Tetangga Ditangkap, Keluarga Korban Hadang Polisi Mau Balas Dendam
Tersangka Arjo. Foto: Istimewa--
Barang Bukti yang Diamankan sebilah parang bergagang kayu panjang sekitar 58 cm.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengapresiasi personel yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan setiap tindak kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," kata Eko Rubiyanto.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tulung Selapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres OKI memastikan akan terus menjaga kondusifitas di wilayah hukum Tulung Selapan.
Sumber:

