2 Perwira Polisi Polresta Barelang Divonis Mati, Kompolnas Apresiasi Hakim PT Tanjung Pinang
Petugas Kejaksaan membuka borgol di tangan Kompol Satria Nanda. Foto: Antara--
BACA JUGA:Tim Mabes Polri Bergerak, Kasatres Narkoba Polres Nunukan Ditangkap Bersama 6 Polisi
Dia menilai putusan PTDH terhadap Kompol Satria Nanda harus segera diputuskan karena sudah ada fakta kejahatan yang dilakukannya. "Itu yang penting karena itu (putusan) sinyal kuat atas fakta kejahatan," kata Anam.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Kompol Satria Nanda dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
Putusan ini dibacakan majelis hakim banding yang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai hakim anggota dalam sidang yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (5/8).
Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda karena sebagai kepala satuan hendaknya menggunakan kewenangannya untuk mencegah terjadinya praktik penyisihan barang bukti sabu-sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjerat sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
BACA JUGA:Sabu 2 Kg Dari Jaringan Internasional, Digagalkan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Selain itu, sejak vonis Pengadilan Negeri Batam dibacakan 4 Juni 2025, Satria Nanda masih berstatus polisi aktif karena putusan etik yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap dirinya masih proses banding di Mabes Polri. Sementara sembilan orang mantan anggotanya termasuk Shigit Sarwo Edhi sudah berstatus pecatan Polri.(ant/jpnn/dom)
Sumber:

