Penyidik Polda Jateng Limpahkan Tersangka Kasus Penyedia Layanan Tari Striptis ke Kejari Semarang
Tersangka Bambang Raya dilimpahkan ke Kejari Semarang. Foto: detik.com--
SEMARANG, oganilir.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan tersangka kasus penyedia tarian striptis, Bambang Raya (BR) ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jumat 15 Agustus 2025.
Dilansir dari detik.com, Ketua DPD Partai Hanura Jateng itu tiba di kantor Kejari Semarang pada pukul 10.20 WIB . Dia mengenakan topi loreng dan kemeja kotak-kotak lengan pendek. Sebelumnya dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan tersangka penyediaan layanan tari striptis di Mansion KTV Bar itu dilimpahkan karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Tersangka BR (Bambang Raya) kita serahkan ke Jaksa hari ini," kata Dwi seperti dilansir detik.com.
BACA JUGA:Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi
Untuk diketahui, hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jl Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Sebelumnya ada tersangka Yuliani Sutedi alias Mami Uthe yang disebut sebagai pihak yang menawarkan tarian striptis ke pelanggan. Saat ini dia sudah melewati beberapa kali persidangan. (detik.com/dri)
Sumber:

