Dipindah ke Nusakambangan, ini Pelanggaran yang Dilakukan Surya Darmadi

Dipindah ke Nusakambangan, ini Pelanggaran yang Dilakukan Surya Darmadi

Surya Darmadi. Foto: detik.com--

JAKARTA, oganilir.co - Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, harus dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Surya Darmadi kedapatan mampir ke kantor usai menjalani sidang.

Diketahui, Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan. Dia masih dimintai keterangan di persidangan untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Aksinya mampir ke kantor itu pun viral di media sosial. Hingga akhirnya diputuskan Surya Darmadi untuk dipindah.

"Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

"Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya, mampir ke kantor," ungkapnya.

Kini Surya Darmadi sudah dipindah ke Lapas Nusa Kambangan dari Lapas Cibinong. Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan ragu-ragu memindahkan narapidana yang melanggar ke Nusakambangan.

"Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," pungkasnya. (detik.com/dri)

 

 

Sumber: