Pemkab Muba Tunjuk Kejari Jadi JPN Tuntut Perbaikan Jembatan P6 Lalan, Jalur Hukum Siap Ditempuh
Rapat langkah hukum yang akan ditempuh Pemkab Muba jika sampai 21 November donasi untuk perbaikan Jembatan P6 Lalan di Kantor Pemkab Muba Palembang, Jumat 7 November 2025. Foto: Diskominfo Muba--
Kemudian, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan,
Selain itu, rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjamin transparansi. (ril/dri)
Sumber:

