Praperadilan Ditolak, KPK Belum Bisa Pulangkan Paulus Tannos dari Singapura

Praperadilan Ditolak, KPK Belum Bisa Pulangkan Paulus Tannos dari Singapura

Tersangka Paulus Tannos. Foto: detik.com--

BACA JUGA:Buronan Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton Ditangkap, ini Sosok Dewi Astutik

Pada Selasa (2/12/2025), hakim membacakan putusan praperadilan Paulus Tannos. Hakim menyatakan gugatan Paulus Tannos tidak dapat diterima.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel.

Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Hakim mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP," kata Halida.

BACA JUGA:Pengusaha Muda Ini Sukses Bawa “Gulalibooks” Jangkau Pasar Literasi Anak di Malaysia dan Singapura

Hakim menyatakan objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.

"Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016," ucapnya. (detik.com/dri)

Sumber: