Ini Tips Agar Tanah Telantar Tidak Diambil Negara Menurut Kementerian Agraria
Ilustrasi.--
Tanah tersebut sebaiknya dimanfaatkan agar tidak kosong. Akan tetapi, pemilik yang belum berniat menggunakan tanah, setidaknya dapat membuat pagar, menanam bibit, atau membersihkan lahannya. Tak perlu menghabiskan banyak biaya, pemilik cukup membuat pagar dari bambu.
"Paling tidak kan ada pagarnya, dibersihin, ya artinya diberikan info kepada seluruh orang bahwa itu tanah bukan tanah kosong yang tidak bertuan," ucap Harison.
Nasib Tanah beserta Bangunan Telantar
BACA JUGA:Jembatan Tanah Kering di Pulau Rimau Butuh Perbaikan dengan Anggaran Rp 80 Miliar
Harison menegaskan tanah kosong tanpa bangunan ataupun kebun selama 2 tahun sejak diterbitkan hak bisa ditetapkan sebagai tanah telantar. Pemilik harus menguasai tanahnya, salah satunya dengan membuat bangunan. Meskipun bangunan tidak dipakai dan diurus hingga rusak, tanah tidak akan menjadi objek penertiban tanah telantar.
"Kalau penelantaran tanah, tanah kosong nggak diapa-apain, nggak ada aktivitas, itu yang jadi obyek PP (peraturan pemerintah) ini, tapi kalau rumah sudah lama di kampung, nggak balik-balik, tidak ada yang tinggal, itu bukan penelantaran tanah, penelantaran rumah namanya, itu bukan obyek penertiban," imbuhnya.
Cara Pemilik Protes Tanahnya Diambil Negara
Pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah telantar. Ada beberapa tahapan sebelum tanah ditetapkan telantar.
BACA JUGA:Polsek Indralaya dan Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Palemraya
Tahapan awal adalah inventarisasi dan identifikasi tanah terlantar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengirim surat kepada pemilik untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah.
"BPN yang melakukan invent-ident itu, ya dia (pemilik) udah bisa protes dari situ. 'Pak saya nggak bisa mengusahakan begini'. Kata BPN 'Ya sudah, diusahakan aja dipagarin'," ujar Harison.
Lalu, pemilik diberikan peringatan untuk mengusahakan tanahnya. BPN memberikan peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan tanah telantar.
Jika tanah diambil negara dan pemilik yang merasa keberatan, masih ada kesempatan untuk mendapatkan tanahnya kembali. Carannya dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. Adapun keputusan pemilik menang dan mendapatkan tanahnya kembali tergantung pada proses di pengadilan.
BACA JUGA:Cuaca Panas Picu Kebakaran Lahan, Personel Gabungan Di Ogan Ilir Lakukan Mitigasi
"Akhirnya ditetapkan tanah telantar, dia masih mau melawan, boleh. Ada pengadilan, gugat aja SK penertiban tanah telantar itu ke pengadilan. Ada pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memohon membatalkan SK penetapan tanah telantar itu," tuturnya. (detik.com/dri)
Sumber:

