Ini Perkembangan Kasus Buron e-KTP Paulus Tannos di SIngapura
Paulus Tannos. foto: Tempo--
JAKARTA, oganilir.co - Buron kasus e-KTP Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir bulan in sebelum proses ekstradisii.
Kementerian Hukum menjelaskan perkembangan terbaru dari proses ekstradisi Paulus Tannos.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, seperti dilansir detik.com, Senin 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.
BACA JUGA:Pemerintah Ngotot Pulangkan Buronan e-KTP, Paulus Tannos Ajukan Gugatan Praperadilan di Singapura
Saat ini proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan. Paulus Tannos diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.
"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujarnya.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021.
BACA JUGA:Buron 8 Bulan, Pelaku Pencurian di Rumah Polisi Ditangkap Polsek Indralaya
Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. (detik.com/dri)
Sumber:

