PBNU Siap Gelar Rapat Pleno, ini Waktunya

PBNU Siap Gelar Rapat Pleno, ini Waktunya

PBNU.--

BACA JUGA:Ketum PBNU Tegaskan Keputusan Rapat Syuriah tak Bisa Berhentikan Pengurus

"Semua persiapan sudah dimatangkan. Secara legal-formal, tidak ada persoalan sama sekali," ucapnya.

Terkait pernyataan Gus Yahya bahwa undangan rapat pleno hanya sah bila ditandatangani Ketua Umum, Gus Imron menilai pendapat itu tidak lagi relevan dengan aturan organisasi terbaru. Ia mengutip Perkum NU No. 16/2025 tentang Pedoman Administrasi, Pasal 4 ayat (1) yang memberi kewenangan kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani surat biasa, termasuk undangan rapat pleno.

"Jadi jelas, seluruh proses persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno PBNU tanggal 9-10 Desember 2025 telah sesuai regulasi yang berlaku. Peserta pleno tidak perlu ragu," tuturnya.

Silaturrahim Mustasyar di Tebuireng

Untuk diketahui, pada Sabtu (6/12) siang berlangsung silaturrahim Mustasyar di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Silaturahmi itu dihadiri oleh 7 dari 30 orang anggota Mustasyar.

BACA JUGA:Selain Meminta Ketum Mundur, Rais Aam PBNU Pecat Penasihat Khusus Urusan LN

Hadir secara daring KH Ma'ruf Amin, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid. Sedangkan yang hadir secara fisik di Ndalem Kasepuhan Tebuireng adalah KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Jazuli, KH Said Aqil Siradj, dan Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid.

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Mohammad Nuh mengapresiasi terselenggaranya silaturrahim Mustasyar. Dia mengapresiasi berbagai saran dan nasihat yang telah disampaikan para Mustasyar untuk dilaporkan ke Rais Aam PBNU dan Wakil Rais Aam PBNU.

"Tadi kami diperintah hadir ke Tebuireng sebagai penghormatan atas niat baik shohibul hajat. Sesuai tugasnya, Mustasyar memang dapat memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya, diminta ataupun tidak, baik secara perorangan maupun kolektif. Ini amanat Pasal 17 Anggaran Dasar dan Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU," kata Nuh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025).

BACA JUGA:Lecehkan Kalangan Pesantren, PBNU Tempuh Jalur Hukum Tayangan Trans 7

Pengambilan Keputusan Lewat Rapat Pleno

Namun demikian, Nuh menyebut proses pengambilan keputusan harus tetap dilakukan melalui mekanisme organisasi yaitu rapat pleno yang akan dilangsungkan pada 9-10 Desember 2025.

"Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Saran dan masukan kami perhatikan, tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi. Untuk itu, rapat pleno tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan," ucap Nuh. Sebab, kata dia, forum resmi untuk memberikan nasehat bagi Mustasyar adalah di rapat pleno.

Senada dengan itu, Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media Prof Muh. Mukri menyebut agenda rapat pleno pekan depan sepenuhnya legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Undang Akademisi Berlatar Belakang Zionis, Ketum PBNU Minta Maaf

"Termasuk soal administratif yang diperdebatkan, kami jamin sepenuhnya bahwa Undangan/Pemberitahuan Rapat Pleno telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku di internal NU," ujar Mukri. (detik.com/dri)

Sumber: