WNI Gabung Tentara Asing tak Langsung Hilang WNI, ini Kata Yusril

WNI Gabung Tentara Asing tak Langsung Hilang WNI, ini Kata Yusril

Yusri Ihza Mahendra. Foto: Kompas.com--

JAKARTA, oganilir.co - Ada pendapat menyatakan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung menjadi tentra asing, status kewarganegaraannya akan lepas.  

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. Dia menegaskan bahwa WNI yang bergabung dengan tentara asing tidak otomatis kehilangan status WNI-nya.

Hal ini disampaikan Yusril merespons kasus WNI bergabung ke tentara asing, yakni Kezia Syifa yang menjadi tentara Amerika Serikat, dan eks anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio yang jadi tentara bayaran Rusia.

BACA JUGA:Jihadis Bergerak, 20 Tentara Niger Dilaporkan Tewas

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dilansir Kompas.com, Ahad (25/1/2026) malam.

Yusril menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia menganalogikan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi para pelaku pidana, tetapi seorang pencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.

BACA JUGA:Jerman Tuduh Rusia Lakukan Serangan Siber

"Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret," kata Yusril.

Dia menyebutkan, situasi sama juga berlaku dalam hal kehilangan kewarganegaraan, termasuk status kewarganegaraan WNI yang bergabung ke tentara asing.

"Walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," ujar dia.

Yusril mencontohkan, bayi yang lahir dari orang tua WNI pasti dicantumkan sebagai WNI dalam akta kelahirannya. Demikian pula bagi orang asing yang jadi WNI, di mana penetapan statusnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum.

BACA JUGA:Rusia Tujuan Favorit Kuliah Mahasiswa Indonesia, ini Alasannya

"Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," ujar Yusril.

Sumber: