5 Tersangka Pembuatan Film Porno Segera Disidang, Para Pemeran Ngaku Ditipu

5 Tersangka Pembuatan Film Porno Segera Disidang, Para Pemeran Ngaku Ditipu

Pemeran dan kru film porno yang akan menjalani persidangan di PN Jaksel. --

5 Tersangka Pembuatan Film Porno Segera Disidang, Para Pemeran Ngaku Ditipu

JAKARTA, oganilir.co - Masih kasus pembuatan film porno yang terjadi di Jakarta Selatan? Kasus tersebut sudah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lima orang tersangka yang merupakan kru film segera menjalani persidangan.

Kejaksaan menyatakan kelima tersangka itu telah dinyatakan lengkap (P-21). Polisi juga telah melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser; laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan; laki-laki AIS sebagai sebagai editor; laki-laki AT sebagai sound engineering, dan wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

BACA JUGA:Sony Sponsori Workshop Fotografer. Era 80-90-an Tukang Foto Pakai Roll Film

Kasus produksi film porno ini menyeret sejumlah artis dan selebgram, salah satunya Siskaeee yang berperan dalam film porno tersebut. Hingga saat ini, Siskaeee masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, diketahui total ada 12 orang pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang jadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat adalah wanita berinisial selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3GP, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR dan AG (AD).

Rumah produksi tersebut disebut telah memproduksi 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp500 juta.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:Syuting Film di Hutan Kalimantan, Betari Ayu Alami Kejadian Mistis

Berkas Dinyatakan Lengkap

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus film porno di Jaksel dinyatakan telah lengkap. Jaksa saat ini tengah menyiapkan berkas dakwaan bagi lima tersangka.

"Berkas perkara a quo pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023, sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Ade Safri mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara dan kelima tersangka kru film kepada kejaksaan. Artinya, mereka akan segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Sumber: