5 Tersangka Pembuatan Film Porno Segera Disidang, Para Pemeran Ngaku Ditipu

5 Tersangka Pembuatan Film Porno Segera Disidang, Para Pemeran Ngaku Ditipu

Pemeran dan kru film porno yang akan menjalani persidangan di PN Jaksel. --

"Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, keempat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang tersangka perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.

BACA JUGA:Datangi Polda Metro Jaya, Virly Virginia Siap Berikan Klarifikasi Pembuatan Film Dewasa

5 Tersangka dan Perannya

Total ada 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah sutradara berinisial I yang sekaligus produser, pemilik, dan admin website. Sementara itu, JAAS berperan sebagai kamerawan dalam pembuatan film porno.

"Jadi awal mulanya kita mengamankan saudara I dan saudara JAAS, yang mana saudara I merupakan sutradara dan pemilik dari rumah produksi tersebut, dan saudara JAAS selaku kameraman," kata Ardian kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya pada Rabu 1 Agustus 2023. Mereka yakni laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

BACA JUGA:Oala, ini Pekerjaan Awal Sutradara Film Porno Rumah Produksi Kelas Bintang

"Setelah itu besoknya mengembangkan lagi dan kita mengamankan saudara AIS selaku editor film, dan saudara SE selaku sekretaris dan juga talent dari wanita," katanya.

Produksi 130 Film Porno

Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan sebanyak 120 film porno sejak tahun 2022 lalu. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp500 juta.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Isyaratkan Pemeran Film Porno Bisa Jadi Tersangka

Para Pemeran Ngaku Ditipu

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pemeran film porno di Jakarta Selatan. Para pemeran sepaham mengaku ditipu sutradara I dalam kasus tersebut.

"Memang saya merasa dijebak karena di sini saya juga sebenarnya nggak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," kata Virly Virginia di Polda Metro Jaya. Virly merupakan pemeran film 'Kramat Tunggak'.

Sumber: