Pelaku Utama Perampokan di Mekar Sari Muba, Ditangkap Tiem Elang Kelabu.

Pelaku Utama Perampokan di Mekar Sari Muba, Ditangkap Tiem Elang Kelabu.

Polsek Lalan Menangkap Pelaku Utama Perampokan--

Pelaku Utama Perampokan di Mekar Sari Muba, Ditangkap Tiem Elang Kelabu.

MUBA-OGANILIR.CO- Pelaku utama perampokkan yang terjadi di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) , 15 Desember 2023 lalu, berhasil ditangkap oleh Team Elang Kelabu Polsek Lalan.

Dia adalah Adi Sandrah (29 Tahun) ditangkap di tempat kediaman saudaranya di di RT 06 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

“Team Elang Kelabu kembali berhasil menangkap otak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Pelaku Adi Sandrah,  yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2023 di lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba,’’kata Kapolres  Muba AKBP Imam Safii, SIK, MSi melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, MSi, MH.

BACA JUGA:Elang Kelabu Polsek Lalan “Cengkram” Dua Perampok Meresahkan

Sebelumnya kata Ipda Zulkarnain, dua rekan Tersangka Adi Sandra yakni Erwen Saputra dan Irawan sudah ditangkap sebelumnya setelah satu hari dari kejadian.

Penangkapan Adi Sandrah kata Ipda Zulkarnain, merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan adanya  informasi,  bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan, kemudian Team Elang Kelabu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, SH beserta empat (4) anggota lainnya langsung menangkap tersangka dirumah saudaranya tanpa perlawanan.

 "Dengan ditangkap satu Tersangka ini, maka  sudah tiga tersangka yang berhasil kami tangkap ," ujar Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain .

BACA JUGA:3 Terdakwa Perampokan Sadis di Banyuasin Lolos Jerat Hukuman Mati

Dikatakan Ipda Zulkarnain, penangkapan tersangka Adi Sandrah berdasarkan keterangan kedua tersangka sebelumnya yaitu Irawan dan Erwen Saputra serta kedua saksi Andriyadi Bin Husin dan Evi Sugiharti Bin Ibrahim bahwa pelaku tersebut merupakan otak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mana perannya sebagai orang yang memberikan informasi ataupun menyuruh untuk melakukan Curas terhadap korban Dedi Kurniawansyah.

 "Tersangka kami  amankan berikut dengan barang bukti yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver tahun 2023 tanpa plat, 1 (satu) HP VIVO Y15S warna Hitam, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam biru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lalan guna penyidikan hukum lebih lanjut,"tukas  Ipda Zulkarnain.(**)

 

Sumber: