Warning !. Orgen Tunggal Musik Remix Malam Tahun Baru, Siap-Siap Disita

Warning !. Orgen Tunggal Musik Remix Malam Tahun Baru, Siap-Siap Disita

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman memberikan arahan soal larangan OT Remix--

Warning !. Orgen Tunggal Musik Remix Malam Tahun Baru, Siap-Siap Disita 

OGANILIR.CO- Pihak Polres Ogan Ilir mewarning kepada masyarakat dan pemilik orgen tunggal (OT) bila menggunakan music remix dimalam tahun baru, siap-siap perangkatnya akan disita.

“Selain alat musiknya akan kami sita, pihak penyelenggara akan kami periksa,’’tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman.

Penegasan Kapolres AKBP Andi Baso Rahman, mengingat tahun baru , tinggal menghitung hari dan  akan segera berakhir, dan biasanya masyarakat akan melakukan kegiatan dengan menyambut kegembiraan, namun kegembiraan sering berlebihan.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Ditangkap, Diduga Terlibat Bentrok Berdarah Usai Menonton Orgen Tunggal di Nendagung Pagaralam

“Sudah menjadi tradisi  dalam masyarakat dengan adanya pergantian tahun biasanya sebagian masyarakat akan menyambut dengan suka cita dan akan mengadakan suatu kegiatan acara pesta atau hiburan rakyat dalam malam pergantian tahun,’’kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tidak ada akan dihalangi masyarakat merayakan tahun baru dengan hiburan,’’Silakan rayakan malam tahun baru dengan hiburan, tapi  tidak boleh berlabihan, yang pakai OT silakan  tanpa music remik,’’tegasnya .

Selain dilarang music remix, kegiatan pawai keliling  kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar undang-undang lalulintas angkutan jalan raya, juga akan diberikan tindakan tegas.

BACA JUGA:Antarkan Teman Pulang Nonton Orgen Tunggal, Pulangnya Kena Tusuk

“Semua para  pejabat dan Kapolsek yang ada dijajaran Polres Ogan Ilir agar aturan dan larangan yang dikeluarkan pihak Polri tentang penggunaan orgen tunggal dengan musik remix  dan pelaksanaan pawai atau Kompol kendaraan segera disampaikan kepada warga masyarakat diwilayahnya masing masing-masing dan melakukan koordinasi dengan steakholder yang ada di pemerintah kabupaten Ogan Ilir,’’ingatnya .

Ditambahkan Kapolres, tujuan larangan ini adalah  semata mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya ataupun timbulnya gangguan Kamtibmas pada  pergantian tahun.

"Silahkan lakukan kegiatan yang bermanfaat dan bertujuan baik pada malam tahun Baru misalnya dengan mengadakan acara keluarga ataupun berdoa bersama di rumah ataupun ditempat tempat ibadah lainnya. "Ujar Kapolres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Remaja Aniaya Bocah Saat Acara Orgen Tunggal di Kota Prabumulih, Kena Pasal UU Perlindungan Anak

“Sekali lagi saya ingatkan, jangan salahkan pihak kepolisian apabila pesta musik remix tersebut di stop dan peralatannya disita dan diamankan." Tegasnya (Sid)

Sumber: