Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam, ini Penjelasannya

Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam, ini Penjelasannya

Ilustrasi.--

Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam, ini Penjelasannya

oganilir.co - Orang yang tinggal di pedesaan biasanya memelihara anjing untuk menjaga keamanan rumah dari maling atau pencuri. Anjing dikenal sebagai hewan peliharaan yang setia kepada majikan. Bagi petani, memelihara anjing dilakukan untuk melindungi sawah dari hama babi. 

Dalam Islam sudah jelas ditentukan kulit kita yang bersentuhan dengan anjing jika salah satunya basah dan kering, hukumnya haram. Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang memelihara anjing?

Bagi seorang muslim, hukum memelihara anjing dalam Islam telah banyak diterangkan dalam beberapa hadist Rasulullah SAW. 

Salah satunya hadits tentang hukum memelihara anjing adalah hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

BACA JUGA:Analisis BKSDA: Pelaku Penyerangan Rusa Bupati Mura Bukan Keluarga Kucing Tapi Anjing

"Tidaklah seorang muslim memelihara seekor anjing melainkan akan berkurang amalan dia setiap hari atau pahala akan berkurang setiap hari sebesar qirat." Hadist riwayat Muslim, Rasulullah SAW mengatakan bahwa "Tidaklah seorang muslim memelihara seekor anjing, kecuali anjing itu untuk berburu, menjaga ternak, atau anjing untuk menjaga kebun, melainkan orang ini akan berkurang pahalanya setiap hari sebanyak dua qirat."

Hadist tersebut menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah adalah sebuah ancaman agar seorang muslim tidak mudah untuk memelihara anjing. Kecuali dari tiga hal tersebut di atas. Hal ini juga dikhususkan dalam konteks memelihara anjing. Dalam hal ini lebih spesifik kepada orang yang memelihara, tidur bersama anjing, memandikan anjing, memberinya pakaian, atau mengajak anjing berjalan-jalan.

Para ulama mengatakan bahwa seseorang tersebut akan sesuai dengan isi hatinya, terlepas jika ia memelihara seekor anjing, maka demikianlah. Rasulullah SAW bersabda, "Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing, atau gambar yang bernyawa."

BACA JUGA:Perkara Anjing, Pria di Lubuklinggau Tikam Tetangga hingga Nyaris Tewas

Ustaz Syafiq Riza Basalamah juga menegaskan bahwa hadist-hadist diatas adalah khusus bagi orang yang memelihara anjing, bukan orang yang mengobati atau merawat anjing yang sakit.

Anjing yang dijadikan teman oleh seseorang yang memeliharanya. Lantas, bagaimana hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah?

Ada 3 hal yang dikecualikan oleh Nabi SAW yaitu anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga ternak, dan anjing untuk menjaga kebun. Bagaimana hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah? Ada 3 hal yang dikecualikan oleh Nabi SAW yaitu anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga ternak, dan anjing untuk menjaga kebun.

"Namun sebagian ulama lainnya membolehkan memelihara anjing sebagai penjaga rumah. Karena ada alasan keperluan, yakni menjaga, yakni menjaga rumah lebih perlu daripada menjaga kebun," pungkas Ustaz Syafiq Riza Basalamah. "Anjing untuk jaga rumah itu bukan untuk diletakkan di dalam rumah. Tetapi, diletakkan di luar (rumah). Ketika ada maling atau ini itu agar bisa berhati-hati," tutur Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Sumber: