Penyelesaian Perkara Capai Target, Pacu Semangat 2024
Penyelesaian Perkara Kejaksaan OKI capai target --
Penyelesaian Perkara Capai Target, Pacu Semangat 2024
KAYUAGUNG, oganlir.co - Capaian kinerja Kejaksaan Negeri OKI capai target. Hal ini merupakan kabar baik karena dapat memacu semangat terus untuk tahun 2024.
Di tahun 2024 nanti, untuk perkara yang masih menjadi Pekerjaan Rumah akan berupaya secepatnya diselesaikan.
Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH mengatakan , capaian sejumlah perkara di tahun 2023 yang telah ditangani.
Mulai dari bidang Pidum seperti nntara lain narkotika, asusila, serta tindak pidana umum dan khusus (korupsi) selama kurun waktu 1 tahun.
BACA JUGA:Serentak, ASN OKI Deklarasi Netralitas Pemilu 2024
Untuk perkara narkotika, jika dibandingkan tahun 2022 lalu, di tahun 2023 ini jumlahnya meningkat, dari 90 menjadi 111 perkara. " Ada ada 1 perkara dengan total barang bukti sabu seberat 4 kg tersangkanya Yopi dan dihukum 15 tahun penjara,” bebernya.
Lalu perkara asusila juga mengalami peningkatan. Dari 14 perkara di tahun 2022, kini pada tahun 2023 ada 17 perkara. Ironisnya, tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang terdekat korban yang semestinya melindungi, bukan justru berbuat tindak kejahatan.
“Capaian kinerja tahun 2023 ini, untuk tindak pidana umum, termasuk perkara narkotika dan asusila. SPDP ditangani ada 549 perkara, diselesaikan 424. Pra penuntutan 424, telah diselesaikan 383 perkara dan penuntutan, ditangani dan diselesaikan 403 perkara.
Untuk eksekusi terpidana yang ditangani 424 orang dan diselesaikan 424 perkara. Jelas dia lagi, upaya hukum ada 4 perkara yang telah diselesaikan. Pengembalian SPDP, karena hasil penyidikan belum diterima 69 perkara, serta restorative justice diselesaikan 3 perkara.
BACA JUGA:Capaian Kinerja BNNK Prabumulih Nyaris Sempurna
“Tindak pidana khusus atau korupsi, capaian kinerja 2023 ini, penyelidikan, target 2 perkara diselesaikan 3. Penyidikan, target 2 perkara diselesaikan 2. Penuntutan, target 2 perkara diselesaikan 5. Eksekusi, target 2 perkara diselesaikan 5,” tegasnya.
Sedangkan dalam perkara tindak pidana khusus atau korupsi, penyelamatan uang negara Rp 531,690,270. Dan untuk denda Rp 150,000,000.
Sumber: